Berita Terkini - Pengemudi ojek online (ojol) Ahmad Hilmi Hamdani divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pengemudi Gojek ini bersalah karena dianggap lalai saat mengemudikan motor hingga terlibat kecelakaan.
Melihat hal ini, Regional Head Corporate Affairs Gojek Alfianto Domy Aji mengaku cukup prihatin. Domy mengatakan pihaknya juga bersimpati atas kasus yang menimpa Hilmi.
Agen toto88 -"Kami menyampaikan simpati yang mendalam atas proses hukum yang selama ini dijalani oleh mitra driver kami, Achmad Hilmi Hamdani di PN Surabaya," kata Domy kepada detikcom di Surabaya, Rabu (20/3/2019).
Baca juga :
Sementara itu, meski divonis bersalah, Hilmi langsung bebas karena vonis kurungan penjara yang ditetapkan selama dua bulan 10 hari sudah dilakoni Hilmi saat menanti persidangan.
Terkait hal ini, Domy mengatakan pihaknya akan terus memberikan doa dan dukungan. Domy juga berharap agar Hilmi lekas bekerja kembali seperti biasanya.
Agen toto88 - "Terhadap putusan kepada Ahmad Hilmi Hamdani yang telah bebas hari ini, kami menyambut gembira seraya terus memberikan doa dan dukungan agar beliau dapat kembali bekerja dan beraktifitas seperti biasanya," imbuh Domy.
Diberitakan sebelumnya, Hilmi mengalami kecelakaan dan ditabrak seorang oknum TNI. Penumpang yang diangkut Hilmi, Umi Insiyah, mengalami luka cukup parah. Diketahui, Umi meninggal beberapa bulan usai kecelakaan itu. Umi juga disebut meninggal karena asma.
Agen toto88 -Namun, meski demikian, Hilmi pun dipolisikan karena penumpangnya meninggal. Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.
Melihat hal ini, Regional Head Corporate Affairs Gojek Alfianto Domy Aji mengaku cukup prihatin. Domy mengatakan pihaknya juga bersimpati atas kasus yang menimpa Hilmi.
Simpati Gojek untuk Ahmad Hilmi, Mitranya yang Tersangkut Kasus Hukum
Agen toto88 -"Kami menyampaikan simpati yang mendalam atas proses hukum yang selama ini dijalani oleh mitra driver kami, Achmad Hilmi Hamdani di PN Surabaya," kata Domy kepada detikcom di Surabaya, Rabu (20/3/2019).
Baca juga :
Sementara itu, meski divonis bersalah, Hilmi langsung bebas karena vonis kurungan penjara yang ditetapkan selama dua bulan 10 hari sudah dilakoni Hilmi saat menanti persidangan.
Terkait hal ini, Domy mengatakan pihaknya akan terus memberikan doa dan dukungan. Domy juga berharap agar Hilmi lekas bekerja kembali seperti biasanya.
Simpati Gojek untuk Ahmad Hilmi, Mitranya yang Tersangkut Kasus Hukum
Agen toto88 - "Terhadap putusan kepada Ahmad Hilmi Hamdani yang telah bebas hari ini, kami menyambut gembira seraya terus memberikan doa dan dukungan agar beliau dapat kembali bekerja dan beraktifitas seperti biasanya," imbuh Domy.
Diberitakan sebelumnya, Hilmi mengalami kecelakaan dan ditabrak seorang oknum TNI. Penumpang yang diangkut Hilmi, Umi Insiyah, mengalami luka cukup parah. Diketahui, Umi meninggal beberapa bulan usai kecelakaan itu. Umi juga disebut meninggal karena asma.
Agen toto88 -Namun, meski demikian, Hilmi pun dipolisikan karena penumpangnya meninggal. Hilmi didakwa melanggar pasal 310 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya, meninggal dunia.
Komentar
Posting Komentar