Poker393 – Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat dua kasus sekaligus terhadap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Kamal dijerat terkait kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015.
"Dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diterima oleh tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp2,7 miliar," kata Laode di kantor KPK, Senin.
Selain Mustofa Kamal, dalam kasus ini KPK juga menjerat Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai tersangka suap.
Pada kasus itu, Kamal dijerat memakai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11? UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Onggo dan Ockyanto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kasus kedua, Laode menambahkan, Mustofa Kamal dijerat dugaan gratifikasi yang ia terima selama menjadi Bupati Mojokerto. Tak hanya Mustofa, penyidik juga menetapkan Zainal Abidin selaku Kepala Dinas PUPR Mojokerto sebagai tersangka gratifikasi.
"MKP dan ZAB diduga menerima Rp 3,7? miliar berkaitan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto," kata Laode.
Pada perkara kedua, Kamal dan Zainal diduga melanggar Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Posting Komentar