Cerai, Pria Karanganyar Bayar Mut'ah Rp 155 Juta Pakai Uang Receh
Berita terkini - Pengadilan mengabulkan gugatan cerai warga Karanganyar kepada istrinya. Peristiwa ini menjadi perhatian karena pembayaran biaya nafkah dan mut'ah menggunakan uang recehan. Uniknya uang itu dimasukkan dalam 13 karung dan diangkut menggunakan mobil bak terbuka.Dari total biaya Rp 178 juta, pria bernama Dwi Susilarto itu membayar Rp 153 juta dalam bentuk uang koin pecahan Rp 1.000. Sisanya Rp 25 juta dibayar dengan uang kertas. Uang dalam karung itu sempat tersebar saat dibuka.
Agen Poker Online
"Total ada 13 karung, itu uang koin dan kertas. Beratnya sekitar 890 kilogram," kata kuasa hukum Dwi, Sutarto.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan ikrar kasus perceraian dengan istrinya, Hermi Setyowati, Kamis (23/8/2018). Ikrar dibacakan oleh Dwi di Pengadilan Agama Karanganyar.
Sutarto mengatakan tidak ada alasan khusus Dwi membayar menggunakan uang receh. Menurutnya, tidak ada niat melecehkan dari pembayaran biaya nafkah dan mut'ah tersebut.
Situs Poker Online
"Sama sekali tidak ada niat melecehkan. Uang ini memang diperoleh dari sumbangan teman-teman, celengan (tabungan), memang adanya ini," kata Sutarto.
Adapun Dwi awalnya menggugat cerai Hermi karena sudah sembilan tahun tak hidup serumah. Dwi mengklaim selama itu dialah yang mencukupi kebutuhan dua orang mereka.
Poker Online Indonesia
Gugatan cerai dikabulkan oleh PA Karanganyar dengan biaya nafkah Rp 43 juta. Namun Hermi mengajukan banding.
Kemudian Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah juga mengabulkan perceraian Dwi dan Hermi. Namun jumlah biaya nafkah yang harus dibayarkan Dwi meningkat jadi Rp 178 juta.
Dapatkan info freechip terbaru klik disini
Komentar
Posting Komentar