Langsung ke konten utama

Suryadharma Ali Ajukan PK, KPK Tetap Lelang Aset

image_title


Poker1929 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap bersikukuh menyatakan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) bersalah menyelewengkan dana operasional menteri (DOM), meskipun Wapres JK telah memberikan keterangan yang meringankan di Pengadilan Negeri, Jakarta, Rabu 11 Juli 2018.

"Kami masih sangat yakin kasus itu terbukti dan diuji secara berlapis sampai berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta.

Febri menegaskan, pelaksanaan PK SDA yang sedang berproses tidak menghentikan eksekusi, SDA dengan asetnya. Karena itu KPK akan tetap meneruskannya.

"Saya kira itu tegas ya, di Undang-Undang MA itu sangat jelas diatur pelaksanaan PK tidak menghentikan eksekusi atau pelaksaan sebuah putusan. Jadi kami hanya melaksanakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Febri memastikan, atas dasar itu eksekusi terhadap Suryadharma Ali dan asetnya tetap akan dilakukan. Meskipun saat ini upaya hukum lanjutan peninjauan kembali (PK) sedang berlangsung.
"Eksekusi kita lakukan, baik eksekusi terhadap terpidana untuk penjara sesuai dengan keputusan pengadilan. Dan lelang kita rencanakan dilakukan pada hari Rabu, 25 Juli 2018," ungkapnya.
Sebelumnya Wakil Presiden, Jusuf Kalla yang hadir sebagai saksi meringankan dalam persidangan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) SDA menganggap apa yang dilakukan KPK saat itu tidak tepat.
"Iya pengadilan yang lalu memakai peraturan lama. Ya dalam hal DOM itu, ia (SDA) menjalankannya sesuai aturan aja," kata JK di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 11 Juli 2018.
Yang dimaksud peraturan lama dalam kasus ini adalah peraturan menteri keuangan nomor 3 tahun 2006 yang mengatur pertanggungjawaban penggunaan dana operasional menteri. Dan peraturan tersebut diperbaharui dengan perturan menteri keuangan nomor 6 Tahun 2014.
Penggunaan DOM itu diatur dalam PMK nomor 268. PMK 268 mengatur penggunaan DOM, 80 persen diberikan secara lumpsum kepada menteri, sementara 20 persen lagi digunakan untuk dukungan oprasional lainnya. Disebut dalam aturan itu, pertanggungjawaban DOM tak lagi harus dibuat secara detail.
"Ya memang begitu aturan PMK nya 80 persen dengan langsam dengan flexible dan diskresi. Artinya itu hanya sangat tergantung kepada pemakai saja," ujar JK.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meski Menang, PSM Akui Main Buruk di Babak Pertama

Meski Menang, PSM Akui Main Buruk di Babak Pertama Poker Online Indonesia -  PSM Makassar memang berhasil menang di markas PS Tira. Tapi, PSM mengakui kalau performa mereka tak bagus terutama di babak pertama. PSM membawa pulang tiga angka dari lawatannya ke Stadion Sultan Agung, Rabu (19/9/2018) malam WIB. Dalam laga Liga 1 2018 yang berlangsung sengit, PSM sempat tertinggal 0-1 di babak pertama lewat penalti Alexander Rakic. Namun, di babak kedua, PSM berhasil bangkit dan berbalik unggul lewat gol Wiljan Pluim dan Ferdinand Sinaga. Skor 2-1 bertahan hingga laga usai sekaligus menyudahi tren negatif PSM yang tak pernah menang di enam laga terakhir. Agen Judi Dewapoker99 Terbaik dan Terpercaya Usai laga, Pelatih PSM Robert Rene Alberts, menganggap anak asuhnya bermain tanpa tekanan meski dibayangi hasil buruk. Poker Online Indonesia -  "Tidak ada rahasia dalam sepakbola, ini soal kerja keras yang jujur, tidak ada pressure tambahan ini normal dalam sepakbola,...

KPK Jerat Bupati Mojokerto dengan Dua Kasus Sekaligus

Poker393 –  Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat dua kasus sekaligus terhadap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Kamal dijerat terkait kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. "Dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diterima oleh tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp2,7 miliar," kata Laode di kantor KPK, Senin. Selain Mustofa Kamal, dalam kasus ini KPK juga menjerat Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai tersangka suap. Pada kasus itu, Kamal dijerat memakai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11? UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Onggo dan Ockyanto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP . Kasus ke...

SBY dan AHY Sambut Prabowo-Sandiaga

SBY dan AHY Sambut Prabowo-Sandiaga Agen Judi Poker - Bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bertemu dengan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Keduanya datang bersama dengan satu mobil. Pantauan detikcom, Prabowo-Sandiaga tiba pada pukul 19.38 WIB. Keduanya menaiki mobil Lexus B-1710-PSD. Mobil yang dinaiki keduanya langsung masuk ke halaman rumah SBY. Prabowo terlihat memakai pakaian putih, sedangkan Sandiaga memakai baju biru muda. Situs Poker Online - Kedatangan keduanya disambut SBY dan Agus Harimurti Yudhoyono. Prabowo terlihat memberi salam hormat ke SBY lalu berpelukan. Sebelumnya, Wasekjen PD Andi Arief mengungkapkan, dalam pertemuan SBY dan Prabowo malam ini, akan dibahas Strategi 55. Pertemuan itu juga untuk mematangkan strategi pemenangan pada Pilpres 2019. Agen Poker Online "Pertemuan SBY dan Prabowo malam ini adalah pertemuan lanjutan, mematangkan strategi dan taktik. Sudah diagendakan secara periodik, bukan membahas gor...