Langsung ke konten utama

KPK Temukan Dokumen Proyek di Dinkes Aceh Rp1,15 Triliun

image_title


Poker1929 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan dokumen-dokumen proyek di sejumlah dinas di Aceh. Kali ini, KPK menemukan dokumen proyek anggaran di Dinas Kesehatan Aceh.'

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya menemukan dokumen proyek pelaksanaan anggaran di Dinas Kesehatan Aceh dengan nominal Rp1,15 trilliun.

"Sejauh ini ditemukan dokumen-dokumen proyek seperti Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kesehatan Aceh dengan nilai Rp1,15 triliun," kata Jubir KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Juli 2018.

Sejak ditangkapnya Irwandi Yusuf dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018, KPK gencar melakukan penggeledahan di setiap instansi di Aceh.
Hari ini KPK menggeledah Dinas Pendidikan Aceh dan Dinas Kesehatan Aceh. Ruang kepala Dinas Pendidikan Aceh dan ruang pertemuan turut disegel KPK.
"KPK terus menemukan bukti-bukti yang semakin kuat tentang dugaan suap terkait alokasi anggaran DOK Aceh," ujar Febri.
Sejauh ini, KPK telah menggeledah Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh, Dinas Pemuda dan olahraga Aceh, Dinas Unit Layananan Pengadaan Aceh, Kantor Gubernur Aceh, Kantor Bupati Bener Meriah dan Dinas PUPR Bener Meriah.
15 Saksi
KPK akan memeriksa 15 orang saksi terkait dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan tiga orang lainnya menjadi tersangka.
Kepada saksi, KPK juga sudah melayangkan surat panggilan. "KPK telah mengirimkan surat panggilan pada sekitar 15 orang saksi dari unsur pemerintahan dan swasta di Banda Aceh dan Bener Meriah," kata Febri. Untuk pemeriksaan awal saksi, pihaknya akan menjadwalkan pada pekan depan.
Dalam kasus ini KPK menjerat Irwandi, Hendri dan Syaiful sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Ahmadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meski Menang, PSM Akui Main Buruk di Babak Pertama

Meski Menang, PSM Akui Main Buruk di Babak Pertama Poker Online Indonesia -  PSM Makassar memang berhasil menang di markas PS Tira. Tapi, PSM mengakui kalau performa mereka tak bagus terutama di babak pertama. PSM membawa pulang tiga angka dari lawatannya ke Stadion Sultan Agung, Rabu (19/9/2018) malam WIB. Dalam laga Liga 1 2018 yang berlangsung sengit, PSM sempat tertinggal 0-1 di babak pertama lewat penalti Alexander Rakic. Namun, di babak kedua, PSM berhasil bangkit dan berbalik unggul lewat gol Wiljan Pluim dan Ferdinand Sinaga. Skor 2-1 bertahan hingga laga usai sekaligus menyudahi tren negatif PSM yang tak pernah menang di enam laga terakhir. Agen Judi Dewapoker99 Terbaik dan Terpercaya Usai laga, Pelatih PSM Robert Rene Alberts, menganggap anak asuhnya bermain tanpa tekanan meski dibayangi hasil buruk. Poker Online Indonesia -  "Tidak ada rahasia dalam sepakbola, ini soal kerja keras yang jujur, tidak ada pressure tambahan ini normal dalam sepakbola,...

KPK Jerat Bupati Mojokerto dengan Dua Kasus Sekaligus

Poker393 –  Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat dua kasus sekaligus terhadap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Kamal dijerat terkait kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. "Dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diterima oleh tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp2,7 miliar," kata Laode di kantor KPK, Senin. Selain Mustofa Kamal, dalam kasus ini KPK juga menjerat Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai tersangka suap. Pada kasus itu, Kamal dijerat memakai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11? UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Onggo dan Ockyanto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP . Kasus ke...

SBY dan AHY Sambut Prabowo-Sandiaga

SBY dan AHY Sambut Prabowo-Sandiaga Agen Judi Poker - Bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bertemu dengan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Keduanya datang bersama dengan satu mobil. Pantauan detikcom, Prabowo-Sandiaga tiba pada pukul 19.38 WIB. Keduanya menaiki mobil Lexus B-1710-PSD. Mobil yang dinaiki keduanya langsung masuk ke halaman rumah SBY. Prabowo terlihat memakai pakaian putih, sedangkan Sandiaga memakai baju biru muda. Situs Poker Online - Kedatangan keduanya disambut SBY dan Agus Harimurti Yudhoyono. Prabowo terlihat memberi salam hormat ke SBY lalu berpelukan. Sebelumnya, Wasekjen PD Andi Arief mengungkapkan, dalam pertemuan SBY dan Prabowo malam ini, akan dibahas Strategi 55. Pertemuan itu juga untuk mematangkan strategi pemenangan pada Pilpres 2019. Agen Poker Online "Pertemuan SBY dan Prabowo malam ini adalah pertemuan lanjutan, mematangkan strategi dan taktik. Sudah diagendakan secara periodik, bukan membahas gor...