Poker1929 – Polisi menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus kecelakaan maut kapal Lestari Maju di perairan Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan. Si tersangka baru itu ialah Hendra Yuwono Njo, pemilik kapal Lestari Maju.
Dua orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Kwat Marianto, perwira Posko Pelabuhan Bira yang menerbitkan SPB (Surat Persetujuan Berlayar); dan Agus Susanto, nakhoda kapal Lestari Maju.
Ketiga tersangka itu, menurut polisi, sebenarnya belum final karena penyelidikan masih berlangsung. Masih terbuka kemungkinan bagi polisi untuk menetapkan tersangka lagi seiring perkembangan penyelidikan.
"Kecelakaan laut ini tidak menutup kemungkinan ada tambahan tersangka baru, tapi untuk saat ini baru tiga tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Polisi Dicky Sondani, di Makassar pada Rabu, 11 Juli 2018.
Dalam kasus itu, Hendra disebut dengan jelas telah lalai. Selaku pemilik, Hendra tidak memperbarui dokumen keselamatan kapal Lestari Maju.
"Lalainya sudah jelas peran pemilik kapal. Hasil penyidikan, dia tidak ajukan kembali dokumen keselamatan yang telah kedaluwarsa, padahal harusnya diaudit. Ini sama saja membiarkan," katanya.
Mestinya, kata Dicky, dokumen itu diperbarui lebih setahun lalu tetapi Hendra membiarkannya. Itu artinya juga bahwa Hendra tak tahu kondisi terkini kapal yang dimilikinya sehingga belakangan mencelakai banyak orang.
Polda Sulawesi Selatan masih menyelidiki musibah kecelakaan pelayaran maut itu. Kapal Lestari Maju berlayar dari Pelabuhan Bira di Bulukumba ke Pelabuhan Pamatata di Kepulauan Selayar pada 3 Juli. Sebanyak 36 penumpang meninggal dunia sebelum kapal itu dikandaskan di pantai Pa'baddilang.
Komentar
Posting Komentar