Langsung ke konten utama

KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Fraksi PPP

image_title


Poker1929 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Fadly Nurzal, Jumat, 29 Juni 2018. Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini langsung mendekam di Rumah Tahanan KPK.

"Benar dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama dan penahanan di rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Fadly ditahan usai jalani pemeriksaan dalam kapasitasnya tersangka suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Selain Fadly, sedianya penyidik mengagendakan beberapa tersangka DPRD Sumut lainnnya, yakni RS, RSI, dan RMP. Namun, ketiganya tak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Kita akan agendakan Pemeriksaan Kembali minggu depan dan berharap semua yang dipanggil bisa datang," ucap Febri.
Fadly sendiri irit bicara saat digelandang petugas KPK ke mobil tahanan. Dia menyebut jika pemeriksaannya kali ini hanya permulaan.
"(Pemeriksaan) hanya awalan saja. Nanti lagi ya," kata Fadly.'
Dalam kasus ini lembaga antirasuah itu diketahui telah menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut. Mereka adalah Rijal Sirait, Rinawati Sianturi, Rooslynda Marpaung, Fadly Nurzal, Abu Bokar Tambak, Enda Mora Lubis, M Yusuf Siregar.
Kemudian, Muhammad Faisal, DTM Abul Hasan Maturidi, Biller Pasaribu, Richard Eddy Marsaut Lingga, Syafrida Fitrie, Rahmianna Delima Pulungan, Arifin Nainggolan, Mustofawiyah, Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Tonnies Sianturi, Tohonan Silalahi, Murni Elieser Verawaty Munthe, Dermawan Sembiring.
Lainnya, yakni Arlene Manurung, Syahrial Harahap, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, John Hugo Silalahi, Ferry Suando Tanuray Kaban, Tunggul Siagian, Fahru Rozi, Taufan Agung Ginting, Tiaisah Ritonga, Helmiati, Muslim Simbolon, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, dan Tahan Manahan Panggabean.
Mereka diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Atas dugaan itu, mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 64 Ayat 1 jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meski Menang, PSM Akui Main Buruk di Babak Pertama

Meski Menang, PSM Akui Main Buruk di Babak Pertama Poker Online Indonesia -  PSM Makassar memang berhasil menang di markas PS Tira. Tapi, PSM mengakui kalau performa mereka tak bagus terutama di babak pertama. PSM membawa pulang tiga angka dari lawatannya ke Stadion Sultan Agung, Rabu (19/9/2018) malam WIB. Dalam laga Liga 1 2018 yang berlangsung sengit, PSM sempat tertinggal 0-1 di babak pertama lewat penalti Alexander Rakic. Namun, di babak kedua, PSM berhasil bangkit dan berbalik unggul lewat gol Wiljan Pluim dan Ferdinand Sinaga. Skor 2-1 bertahan hingga laga usai sekaligus menyudahi tren negatif PSM yang tak pernah menang di enam laga terakhir. Agen Judi Dewapoker99 Terbaik dan Terpercaya Usai laga, Pelatih PSM Robert Rene Alberts, menganggap anak asuhnya bermain tanpa tekanan meski dibayangi hasil buruk. Poker Online Indonesia -  "Tidak ada rahasia dalam sepakbola, ini soal kerja keras yang jujur, tidak ada pressure tambahan ini normal dalam sepakbola,...

KPK Jerat Bupati Mojokerto dengan Dua Kasus Sekaligus

Poker393 –  Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat dua kasus sekaligus terhadap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Kamal dijerat terkait kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. "Dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diterima oleh tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp2,7 miliar," kata Laode di kantor KPK, Senin. Selain Mustofa Kamal, dalam kasus ini KPK juga menjerat Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai tersangka suap. Pada kasus itu, Kamal dijerat memakai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11? UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Onggo dan Ockyanto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP . Kasus ke...

SBY dan AHY Sambut Prabowo-Sandiaga

SBY dan AHY Sambut Prabowo-Sandiaga Agen Judi Poker - Bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bertemu dengan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Keduanya datang bersama dengan satu mobil. Pantauan detikcom, Prabowo-Sandiaga tiba pada pukul 19.38 WIB. Keduanya menaiki mobil Lexus B-1710-PSD. Mobil yang dinaiki keduanya langsung masuk ke halaman rumah SBY. Prabowo terlihat memakai pakaian putih, sedangkan Sandiaga memakai baju biru muda. Situs Poker Online - Kedatangan keduanya disambut SBY dan Agus Harimurti Yudhoyono. Prabowo terlihat memberi salam hormat ke SBY lalu berpelukan. Sebelumnya, Wasekjen PD Andi Arief mengungkapkan, dalam pertemuan SBY dan Prabowo malam ini, akan dibahas Strategi 55. Pertemuan itu juga untuk mematangkan strategi pemenangan pada Pilpres 2019. Agen Poker Online "Pertemuan SBY dan Prabowo malam ini adalah pertemuan lanjutan, mematangkan strategi dan taktik. Sudah diagendakan secara periodik, bukan membahas gor...