Langsung ke konten utama

Ketua DPR Terima Putusan MK Batalkan Kewenangan Panggil Paksa

image_title


Casino393 – Ketua DPR Bambang Soesatyo mengaku telah mendengar putusan Mahkamah Konstitusi atau MK yang membatalkan kewenangan pemanggilan paksa dan pemidanaan orang yang merendahkan kehormatan DPR.

"Sebagian dari gugatan yang diajukan ternyata dikabulkan oleh MK, di antaranya adalah soal pemanggilan paksa dan pertimbangan MKD atas anggota DPR yang dipanggil penegak hukum. Bagi kami, sesuai komitmen dari awal, apa pun putusan MK pasti akan kami hormati dan kami laksanakan," kata dia di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 Juni 2018.

Bamsoet, sapaan Bambang Soesatyo, menilai putusan MK itu membuktikan ada ruang yang tersedia untuk publik mengoreksi  Undang Undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD atau UU MD3. Namun, menurut dia, perlu ada siasat baru untuk mengakali orang-orang yang sulit dipanggil ke DPR.

"Menurut saya hasil putusan MK yang terbaik bagi rakyat. Walaupun bagi DPR tentu kami akan berpikir bagaimana menyiasati manakala ada para pihak, termasuk pemerintah yang diundang DPR untuk dimintai keterangan tetapi berkali-kali tidak hadir tentu kami tidak bisa lagi melakukan pemanggilan paksa," ujarnya.

Menurut politikus Partai Golkar ini, putusan MK itu bukan berarti UU MD3 yang dihasilkan DPR gagal. Bamsoet mengemukakan, hal ini hanya bagian dari koreksi atas produk DPR yang ruangnya tersedia secara konstitusional.

"Ini bukan soal gagal atau berhasil, tapi koreksi atas suatu UU yang dianggap kurang menampung seluruh aspirasi masyarakat. Negara sudah menyiapkan ruang bagi suatu UU yang telah diundang-undangkan untuk dikoreksi," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian uji materi terhadap Undang Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Kewenangan yang dibatalkan seperti kewenangan MKD mempidanakan orang dan pemanggilan paksa oleh DPR.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PREDIKSI TOGEL SINGAPURA 10 DESEMBER 2018

Kicauan Dominiq Key Tentang Iming Iming Main Film Dari Sutradara , Nyatanya Tidak Pernah

Berita Terhangat  -  Aktris seksi Dominiq Key tengah meradang. Dia akui dijanjikannya akan bermain film dengan seorang pria berinisial E. Ketentuannya, pria E minta bintang film Hantu Diskotik Kota jadi kekasihnya. Ajakan kekasihan pria E selanjutnya disongsong Dominiq Key.   Terakhir, dianggap wanita yang sempat profesinya sebagai disc jockey (DJ) ini, jalinan cintanya dengan pria E mengambang. Selainnya susah dikontak dan condong lenyap, janji untuk bermain film layar-lebar tidak juga terlaksana. "Saya telephone tak pernah diangkat, saya WA tak pernah dibalas. Saya menuntut sesuai yang dijanjikannya," kata Dominiq Key ke pewarta di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Slot 777 Online Terbesar Di Indonesia Gudangjoker Sekarang ini, disebutkan Dominiq Key , dia tidak ketahui kehadiran pria E. Dominiq Key menyangka bila sejauh ini dianya jadi korban modus kekasihan yang sudah dilakukan pria E.  Itu karena janji manis yang melaju dari mulut pria E tidak pernah diwujudkan...

Kasus Penipuan Rp 149 M, Eks Wagub Bali Sudikerta Diciduk di Bandara!

Berita Terkini -  Eks wagub Bali I Ketut Sudikerta ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar itu ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pantauan di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4/2019), Sudikerta tiba sekitar pukul 15.00 Wita. Sudikerta memakai kaos polo warna putih dan terlihat memakai kaca mata hitam. Sudikerta hanya tersenyum dan menangkis kamera wartawan. Dikawal penyidik yang juga memakai kaus putih dan bertopi hitam, Sudikerta terus berjalan ke lantai tiga Ditreskrimum Polda Bali. Agen Toto88 - Dari informasi yang dihimpun sedianya Sudikerta dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, hingga siang Sudikerta tidak menampakkan diri dan terpantau berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sebelumnya diberitakan, eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Selain kasus itu Sudikerta juga dijerat pasal pencu...