
Poker1929 – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Cilegon Ahmad Dita Prawira, dan Politikus Golkar Cilegon, Hendri ke Lapas Serang, Banten.
"Hari ini dilakukan eksekusi terpidana Ahmad Dita Prawira dan Hendri terkait perkara suap perizinan pembangunan mall di Cilegon, Banten ke Lapas Kelas II A Serang," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jumat 29 Juni 2018.
Menurut Febri, Eksekusi terhadap dua penerima suap ini dilakukan setelah putusan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Ahmad dan Hendri diputuskan bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Serang terbukti menerima suap. Mereka diduga melakukan kejahatan itu bersama-sama dengan mantan Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi.
Sebagai informasi, Ahmad divonis dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp225 Juta subsider dua bulan kurungan. Sementara, Hendri divonis selama empat tahun penjara dan denda sebesar Rp200 Juta subsider satu bulan kurungan.
Ahmad terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Komentar
Posting Komentar