Casino393 - Sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menghadirkan saksi Yulianis, mantan pejabat keuangan Permai Group. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu, Anas mengatakan terdapat dua poin penting dalam pengajuan PK.
"Pertama tentang keadaan baru dan bukti baru. Yang kedua tentang kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," kata Anas kepada Majelis Hakim PK, Kamis, 31 Mei 2018.
Anas menekankan informasi tentang lalu lintas keuangan Permai Group, sangat diketahui oleh Yulianis yang saat itu menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan. Utamanya, Anas ingin membuktikan bahwa sejumlah uang yang dijadikan dasar vonis uang pengganti terhadapnya dianggap tidak sesuai.
"Ada dana dari Permai Grup yang digunakan untuk kepentingan pemenangan kongres, bahkan dalam putusan pidana tambahan uang pengganti Rp57,5 miliar dan 5,26 juta dolar AS," kata Anas meminta penjelasan kepada Yulianis.
Mantan anak buah Nazaruddin itu pun menegaskan bahwa tak ada uang Permai Grup yang digunakan untuk Kongres Partai Demokrat tahun 2010.
"Saya sudah jelaskan ke KPK. Waktu ke kongres saya bawa uang Rp30 miliar dari kas perusahaan, 3 juta dolar AS dari sumbangan, kemudian 2 juta dolar dari kas perusahaan," kata Yulianis.
"Dan saya sudah terangkan hal ini ke KPK, Rp30 miliar itu kembali lagi ke rekening perusahaan. Yang 2 juta dolar AS kembali ke Neneng Sri Wahyuni. Dan 3 juta dolar terpakai 1,8 juta dolar dan sebagian dipakai Ibu Neneng," Yulianis menambahkan.
Meskipun sudah dijelaskan, diungkapkan Yulianis, KPK tidak menuliskan soal pengembalian uang dari Permai Group itu ke dalam BAP-nya.
"Nah pengembaliannya itu yang tidak dicatat oleh KPK dalam BAP," kata Yulianis.
Sebagai penguat, Yulianis mencatat seluruh lalu lintas keuangan Permai Group termasuk setoran kembali uang yang rencananya dipakai untuk kongres.
"Ada semuanya (catatan) dari parkir yang Rp1.000 sampai yang paling besar," ujarnya.
Selain itu, Anas menyinggung pemilik Permai Group. Sebab dalam putusan, Permai Group disebut juga milik Anas bersama-sama dengan Nazaruddin.
"Pak Nazar pernah bilang ke saya bahwa Bapak (Anas) penasihat politik, pak," kata Yulianis menggambarkan posisi Anas di Permai Group.
Sementara pemilik Permai Grup, sebut Yulianis, tak lain adalah Nazaruddin sendiri. "Saya ajukan langsung ke Pak Nazaruddin. Kemudian setelah disetujui saya melapor ke Bu Neneng selaku Direktur Keuangan, baru uang bisa cair," kata Yulianis menguatkan kesaksian dengan menjelaskan mekanisme keuangan di Permai Group.
Komentar
Posting Komentar