Casino393 - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dalam perkara merintangi proses hukum proyek e-KTP. Selain itu, Fredrich juga dituntut membayar denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merintangi, menggagalkan penyidikan e-KTP," kata Jaksa KPK Kresna Anto Wibowo membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 31 Mei 2018.
Jaksa KPK menilai Fredrich terbukti sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR, Setya Novanto, untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK atas kasus e-KTP.
Jaksa menyebutkan hal-hal yang memberatkan Fredrich yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Fredrich selaku advokat juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum serta melakukan segala cara untuk membela kliennya.
Tim Jaksa juga mengungkapkan, Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi justru kerap kali melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar, bahkan terkesan menghina pihak lain, sehingga telah merendahkan kewibawaan martabat dan kehormatan lembaga peradilan.
Fredrich juga dianggap berbelit-belit dalam persidangan, dan tidak menyesali perbuatannya.
"Sementara tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Jaksa Kresna.
Atas perbuatannya Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Komentar
Posting Komentar