Langsung ke konten utama

Fredrich Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara

image_title


Casino393 - Terdakwa Fredrich Yunadi kecewa dengan langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya dengan pidana maksimal yakni 12 tahun penjara. Tapi, Fredrich sudah menyangka jaksa akan menjatuhkan pidana tinggi karena sejak awal melakukan pengancaman.

"Kan mereka sudah membuktikan dengan kata-kata pengancaman sebelumnya. Sebelumnya kan mereka sudah mengancam akan menuntut maksimal. Kan begitu," kata Fredrich saat dimintai tanggapan usai mejalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.

Fredrich menilai percuma selama ini mengajukan saksi-saksi serta bukti selama persidangan. Sebab hakim sejauh ini, menurut Fredrich, masih mengacu kepada tim jaksa KPK.

"Percuma kan sekarang sikapnya jaksa, sikapnya hakim," kata Fredrich Yunadi.
Kendati begitu, Fredrich memandang masih ada harapan lewat pembelaannya atau pledoi. Dia berharap hakim bisa mempertimbangkan pembelaannya nanti.
"Hakim dalam hal ini kan hakim ini bukan mengejar waktu, lho, hakim mencari keadilan. Kita menegakkan waktu atau keadilan? Saya tanya. Ini kan keadilan harus ditegakkan," kata Fredrich.
Fredrich sendiri akan melawan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengajukan pembelaan atau nota pledoi terhadap tuntutan tim jaksa. Ia berharap hakim akan mempertimbangkan pledoinya sebelum jatuhi vonisnya.
"Dalam hal ini majelis harus mempertimbangkan, saya kan harus pledoi, itu kurang lebih bisa 1.000 lembar," kata Fredrich.
Menurut Fredrich bukan persoalan mudah menuangkan pokok pikiran sebanyak 1.000 lembar dalam pledoi. Karena itu, dia berharap hakim melihat hal tersebut nantinya.
"Coba anda menulis 100 lembar, ingin tahu saya, berpikir loh ya, bukan menyalin loh yah," kata Fredrich.
Sebelumnya, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dalam perkara merintangi proses hukum proyek e-KTP. Selain itu, Fredrich juga dituntut membayar denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Meski Menang, PSM Akui Main Buruk di Babak Pertama

Meski Menang, PSM Akui Main Buruk di Babak Pertama Poker Online Indonesia -  PSM Makassar memang berhasil menang di markas PS Tira. Tapi, PSM mengakui kalau performa mereka tak bagus terutama di babak pertama. PSM membawa pulang tiga angka dari lawatannya ke Stadion Sultan Agung, Rabu (19/9/2018) malam WIB. Dalam laga Liga 1 2018 yang berlangsung sengit, PSM sempat tertinggal 0-1 di babak pertama lewat penalti Alexander Rakic. Namun, di babak kedua, PSM berhasil bangkit dan berbalik unggul lewat gol Wiljan Pluim dan Ferdinand Sinaga. Skor 2-1 bertahan hingga laga usai sekaligus menyudahi tren negatif PSM yang tak pernah menang di enam laga terakhir. Agen Judi Dewapoker99 Terbaik dan Terpercaya Usai laga, Pelatih PSM Robert Rene Alberts, menganggap anak asuhnya bermain tanpa tekanan meski dibayangi hasil buruk. Poker Online Indonesia -  "Tidak ada rahasia dalam sepakbola, ini soal kerja keras yang jujur, tidak ada pressure tambahan ini normal dalam sepakbola,...

KPK Jerat Bupati Mojokerto dengan Dua Kasus Sekaligus

Poker393 –  Komisi Pemberantasan Korupsi menjerat dua kasus sekaligus terhadap Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Menurut Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Kamal dijerat terkait kasus suap pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto tahun 2015. "Dugaan penerimaan hadiah atau janji yang diterima oleh tersangka MKP terkait perizinan menara telekomunikasi ini adalah sekitar Rp2,7 miliar," kata Laode di kantor KPK, Senin. Selain Mustofa Kamal, dalam kasus ini KPK juga menjerat Ockyanto selaku Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure, dan Onggo Wijaya selaku Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia sebagai tersangka suap. Pada kasus itu, Kamal dijerat memakai Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11? UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun Onggo dan Ockyanto diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP . Kasus ke...

SBY dan AHY Sambut Prabowo-Sandiaga

SBY dan AHY Sambut Prabowo-Sandiaga Agen Judi Poker - Bakal capres-cawapres Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno bertemu dengan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Keduanya datang bersama dengan satu mobil. Pantauan detikcom, Prabowo-Sandiaga tiba pada pukul 19.38 WIB. Keduanya menaiki mobil Lexus B-1710-PSD. Mobil yang dinaiki keduanya langsung masuk ke halaman rumah SBY. Prabowo terlihat memakai pakaian putih, sedangkan Sandiaga memakai baju biru muda. Situs Poker Online - Kedatangan keduanya disambut SBY dan Agus Harimurti Yudhoyono. Prabowo terlihat memberi salam hormat ke SBY lalu berpelukan. Sebelumnya, Wasekjen PD Andi Arief mengungkapkan, dalam pertemuan SBY dan Prabowo malam ini, akan dibahas Strategi 55. Pertemuan itu juga untuk mematangkan strategi pemenangan pada Pilpres 2019. Agen Poker Online "Pertemuan SBY dan Prabowo malam ini adalah pertemuan lanjutan, mematangkan strategi dan taktik. Sudah diagendakan secara periodik, bukan membahas gor...