Langsung ke konten utama

Fredrich Kecewa Dituntut 12 Tahun Penjara

image_title


Casino393 - Terdakwa Fredrich Yunadi kecewa dengan langkah jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntutnya dengan pidana maksimal yakni 12 tahun penjara. Tapi, Fredrich sudah menyangka jaksa akan menjatuhkan pidana tinggi karena sejak awal melakukan pengancaman.

"Kan mereka sudah membuktikan dengan kata-kata pengancaman sebelumnya. Sebelumnya kan mereka sudah mengancam akan menuntut maksimal. Kan begitu," kata Fredrich saat dimintai tanggapan usai mejalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 31 Mei 2018.

Fredrich menilai percuma selama ini mengajukan saksi-saksi serta bukti selama persidangan. Sebab hakim sejauh ini, menurut Fredrich, masih mengacu kepada tim jaksa KPK.

"Percuma kan sekarang sikapnya jaksa, sikapnya hakim," kata Fredrich Yunadi.
Kendati begitu, Fredrich memandang masih ada harapan lewat pembelaannya atau pledoi. Dia berharap hakim bisa mempertimbangkan pembelaannya nanti.
"Hakim dalam hal ini kan hakim ini bukan mengejar waktu, lho, hakim mencari keadilan. Kita menegakkan waktu atau keadilan? Saya tanya. Ini kan keadilan harus ditegakkan," kata Fredrich.
Fredrich sendiri akan melawan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengajukan pembelaan atau nota pledoi terhadap tuntutan tim jaksa. Ia berharap hakim akan mempertimbangkan pledoinya sebelum jatuhi vonisnya.
"Dalam hal ini majelis harus mempertimbangkan, saya kan harus pledoi, itu kurang lebih bisa 1.000 lembar," kata Fredrich.
Menurut Fredrich bukan persoalan mudah menuangkan pokok pikiran sebanyak 1.000 lembar dalam pledoi. Karena itu, dia berharap hakim melihat hal tersebut nantinya.
"Coba anda menulis 100 lembar, ingin tahu saya, berpikir loh ya, bukan menyalin loh yah," kata Fredrich.
Sebelumnya, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara dalam perkara merintangi proses hukum proyek e-KTP. Selain itu, Fredrich juga dituntut membayar denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koalisi Saudi Akui Ada Kesalahan dalam Serangan Maut di Yaman

Koalisi Saudi Akui Ada Kesalahan dalam Serangan Maut di Yaman Agen Poker Online -  Koalisi militer pimpinan Arab Saudi yang memerangi pemberontak Huthi di Yaman mengakui telah membuat kesalahan dalam serangan udara mematikan pada Agustus lalu yang membunuh 40 anak-anak. Pengeboman di sebuah pasar yang ramai di bagian selatan Yaman yang dikuasai pemberontak Huthi saat itu menewaskan total 51 orang menurut Palang Merah Internasional. Serangan di provinsi Saada, 9 Agustus itu juga melukai 79 orang dimana 56 di antaranya adalah anak-anak. Insiden tersebut memicu gelombang protes dari masyarakat internasional yang marah dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk melakukan investigasi yang kredibel dan transparan. Situs Poker Online - Dilansir dari AFP, juru bicara koalisi Saudi, Mansour al-Mansour mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan telah menemukan ada kesalahan terjadi sebelum serangan dilakukan. Mansour pun menyatakan orang-orang yang bertanggung jawab atas kesalahan ...

Propam Banten: Oknum Polair Pelaku Pungli Minta Rp 175 Juta

Propam Banten: Oknum Polair Pelaku Pungli Minta Rp 175 Juta Berita terkini -  Kabid Propam Polda Banten Kombes Gunawan mengatakan AKP AK terbukti meminta Rp 175 juta kepada pemilik kapal. AKP AK adalah oknum di Direktorat Polisi Air (Ditpolair) yang dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli). Poker Online Indonesia "Penanganan masalah ini pada Propam atas persetujuan Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam. Memang katanya penyidik, (pelaku) minta uang 175 juta. Jadi memang ada komunikasi seperti itu antara dia dengan pemilik kapal," kata Gunawan ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (25/8/2018). Agen Poker Online "Itu yang mau di-OTT. Tidak terjadi OTT karena memang kita sudah selidiki dan tindak lebih dulu," sambung Gunawan. Gunawan menuturkan pungli yang dilakukan AKP AK terkait bongkar muatan kapal di Pelabuhan Merak. "Kan mereka mau bongkar kapal dan dimintai pungli. Tapi tidak sempat karena sudah keburu ditindak. AKP AK kami periksa, kami amankan...

Kasus Penipuan Rp 149 M, Eks Wagub Bali Sudikerta Diciduk di Bandara!

Berita Terkini -  Eks wagub Bali I Ketut Sudikerta ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar itu ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pantauan di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4/2019), Sudikerta tiba sekitar pukul 15.00 Wita. Sudikerta memakai kaos polo warna putih dan terlihat memakai kaca mata hitam. Sudikerta hanya tersenyum dan menangkis kamera wartawan. Dikawal penyidik yang juga memakai kaus putih dan bertopi hitam, Sudikerta terus berjalan ke lantai tiga Ditreskrimum Polda Bali. Agen Toto88 - Dari informasi yang dihimpun sedianya Sudikerta dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, hingga siang Sudikerta tidak menampakkan diri dan terpantau berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sebelumnya diberitakan, eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Selain kasus itu Sudikerta juga dijerat pasal pencu...