Casino393 - Anggota Komisi XI DPR, Haerul Saleh, menyoroti dua hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Pertama pada 25 Agustus 2017 yang menyatakan ada unsur kerugian negara, kedua pada 2006, yang menyebut tidak ada unsur kerugian negara dalam menilai kerja BPPN yang dibubarkan pada tahun 2004.
"Ada apa, kok lembaga yang sama bisa menghasilkan dua audit yang berbeda hasilnya. Bagaimana publik mau percaya kalau BPK adalah lembaga yang kredibel," kata Haerul kepada wartawan, Rabu, 30 Mei 2018.
Menurut Hairul ada permasalahan serius, mengenai hasil audit yang berbeda-beda, yakni soal kredibilitas lembaga negara yang mempunyai pertanggungjawaban publik.
Karena menyikapi soal perbedaan hasil antara kedua audit tersebut, pihaknya akan mempertanyakan dalam rapat dengan BPK. Apakah yang menjadi dasar bagi BPK melakukan audit investigatif. Apalagi dalam audit kedua pada tahun 2017, audit dilakukan tanpa adanya terperiksa yang menjadi obyek audit.
"Kalau bahan-bahan yang digunakan sekunder bukan data primer, maka patut dipertanyakan hasil auditnya," tegas Hairul.
Sebelumnya, terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menilai perkaranya terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berdasarkan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan merugikan uang negara senilai Rp4,5 triliun telah menyimpang dari ketentuan standar.
Komentar
Posting Komentar