Langsung ke konten utama

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri: Itu Biasa dalam Hukum

image_title


Casino393 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, vonis tersebut merupakan hal biasa dalam proses hukum.

"Apalagi dalam negara kita ini criminal justice system itu adalah penjabaran atau katakanlah manifestasi negara hukum. Ketika si A dinyatakan bersalah lalu di uji oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Lalu dinyatakan lengkap alat bukti dan disidangkan untuk mencapai suatu keadilan," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 30 Mei 2018.

Ia pun mendukung pihak Jaksa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi. Menurutnya, dalam hal ini kepolisian tetap mengawal semua kasus bersama dengan pihak kejaksaan.
"Jaksa jelas meminta bahan keterangan. Kita akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kita tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini pun membantah adanya anggapan kriminalisasi ulama paska vonisnya Alfian Tanjung. Bahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, ia menyebut Alfian diberikan hak-haknya seperti didampingi pengacara.
"Enggak ada. Itu terminologi sangat tidak tepat. Karena AF sudah ditahan dalam perkara lain yang locus delictinya di Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sedang kita proses hukum dengan kasus beda. Penyidik akan melakukan upaya hukum," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Mei 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Koalisi Saudi Akui Ada Kesalahan dalam Serangan Maut di Yaman

Koalisi Saudi Akui Ada Kesalahan dalam Serangan Maut di Yaman Agen Poker Online -  Koalisi militer pimpinan Arab Saudi yang memerangi pemberontak Huthi di Yaman mengakui telah membuat kesalahan dalam serangan udara mematikan pada Agustus lalu yang membunuh 40 anak-anak. Pengeboman di sebuah pasar yang ramai di bagian selatan Yaman yang dikuasai pemberontak Huthi saat itu menewaskan total 51 orang menurut Palang Merah Internasional. Serangan di provinsi Saada, 9 Agustus itu juga melukai 79 orang dimana 56 di antaranya adalah anak-anak. Insiden tersebut memicu gelombang protes dari masyarakat internasional yang marah dan mendesak Dewan Keamanan PBB untuk melakukan investigasi yang kredibel dan transparan. Situs Poker Online - Dilansir dari AFP, juru bicara koalisi Saudi, Mansour al-Mansour mengatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan telah menemukan ada kesalahan terjadi sebelum serangan dilakukan. Mansour pun menyatakan orang-orang yang bertanggung jawab atas kesalahan ...

Propam Banten: Oknum Polair Pelaku Pungli Minta Rp 175 Juta

Propam Banten: Oknum Polair Pelaku Pungli Minta Rp 175 Juta Berita terkini -  Kabid Propam Polda Banten Kombes Gunawan mengatakan AKP AK terbukti meminta Rp 175 juta kepada pemilik kapal. AKP AK adalah oknum di Direktorat Polisi Air (Ditpolair) yang dilaporkan atas dugaan pungutan liar (pungli). Poker Online Indonesia "Penanganan masalah ini pada Propam atas persetujuan Tim Saber Pungli Kemenko Polhukam. Memang katanya penyidik, (pelaku) minta uang 175 juta. Jadi memang ada komunikasi seperti itu antara dia dengan pemilik kapal," kata Gunawan ketika dikonfirmasi detikcom, Sabtu (25/8/2018). Agen Poker Online "Itu yang mau di-OTT. Tidak terjadi OTT karena memang kita sudah selidiki dan tindak lebih dulu," sambung Gunawan. Gunawan menuturkan pungli yang dilakukan AKP AK terkait bongkar muatan kapal di Pelabuhan Merak. "Kan mereka mau bongkar kapal dan dimintai pungli. Tapi tidak sempat karena sudah keburu ditindak. AKP AK kami periksa, kami amankan...

Kasus Penipuan Rp 149 M, Eks Wagub Bali Sudikerta Diciduk di Bandara!

Berita Terkini -  Eks wagub Bali I Ketut Sudikerta ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar itu ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pantauan di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4/2019), Sudikerta tiba sekitar pukul 15.00 Wita. Sudikerta memakai kaos polo warna putih dan terlihat memakai kaca mata hitam. Sudikerta hanya tersenyum dan menangkis kamera wartawan. Dikawal penyidik yang juga memakai kaus putih dan bertopi hitam, Sudikerta terus berjalan ke lantai tiga Ditreskrimum Polda Bali. Agen Toto88 - Dari informasi yang dihimpun sedianya Sudikerta dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, hingga siang Sudikerta tidak menampakkan diri dan terpantau berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sebelumnya diberitakan, eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Selain kasus itu Sudikerta juga dijerat pasal pencu...