Langsung ke konten utama

Alfian Tanjung Divonis Bebas, Polri: Itu Biasa dalam Hukum

image_title


Casino393 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal mengatakan, vonis tersebut merupakan hal biasa dalam proses hukum.

"Apalagi dalam negara kita ini criminal justice system itu adalah penjabaran atau katakanlah manifestasi negara hukum. Ketika si A dinyatakan bersalah lalu di uji oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum). Lalu dinyatakan lengkap alat bukti dan disidangkan untuk mencapai suatu keadilan," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 30 Mei 2018.

Ia pun mendukung pihak Jaksa untuk mengajukan upaya hukum lanjutan seperti kasasi. Menurutnya, dalam hal ini kepolisian tetap mengawal semua kasus bersama dengan pihak kejaksaan.
"Jaksa jelas meminta bahan keterangan. Kita akan memperkuat itu juga karena tugas polisi bukan hanya sebatas ketika jaksa sudah menyimpulkan berkas lengkap. Kita tetap mengawal kasus ini dan semua kasus bukan hanya kasus AF," katanya.
Mantan Kapolrestabes Surabaya ini pun membantah adanya anggapan kriminalisasi ulama paska vonisnya Alfian Tanjung. Bahkan, selama proses penyelidikan dan penyidikan, ia menyebut Alfian diberikan hak-haknya seperti didampingi pengacara.
"Enggak ada. Itu terminologi sangat tidak tepat. Karena AF sudah ditahan dalam perkara lain yang locus delictinya di Surabaya. Saat ini yang bersangkutan sedang kita proses hukum dengan kasus beda. Penyidik akan melakukan upaya hukum," katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Mei 2018.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PREDIKSI TOGEL SINGAPURA 10 DESEMBER 2018

Kicauan Dominiq Key Tentang Iming Iming Main Film Dari Sutradara , Nyatanya Tidak Pernah

Berita Terhangat  -  Aktris seksi Dominiq Key tengah meradang. Dia akui dijanjikannya akan bermain film dengan seorang pria berinisial E. Ketentuannya, pria E minta bintang film Hantu Diskotik Kota jadi kekasihnya. Ajakan kekasihan pria E selanjutnya disongsong Dominiq Key.   Terakhir, dianggap wanita yang sempat profesinya sebagai disc jockey (DJ) ini, jalinan cintanya dengan pria E mengambang. Selainnya susah dikontak dan condong lenyap, janji untuk bermain film layar-lebar tidak juga terlaksana. "Saya telephone tak pernah diangkat, saya WA tak pernah dibalas. Saya menuntut sesuai yang dijanjikannya," kata Dominiq Key ke pewarta di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Slot 777 Online Terbesar Di Indonesia Gudangjoker Sekarang ini, disebutkan Dominiq Key , dia tidak ketahui kehadiran pria E. Dominiq Key menyangka bila sejauh ini dianya jadi korban modus kekasihan yang sudah dilakukan pria E.  Itu karena janji manis yang melaju dari mulut pria E tidak pernah diwujudkan...

Kasus Penipuan Rp 149 M, Eks Wagub Bali Sudikerta Diciduk di Bandara!

Berita Terkini -  Eks wagub Bali I Ketut Sudikerta ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali. Tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar itu ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Pantauan di Polda Bali, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Kamis (4/4/2019), Sudikerta tiba sekitar pukul 15.00 Wita. Sudikerta memakai kaos polo warna putih dan terlihat memakai kaca mata hitam. Sudikerta hanya tersenyum dan menangkis kamera wartawan. Dikawal penyidik yang juga memakai kaus putih dan bertopi hitam, Sudikerta terus berjalan ke lantai tiga Ditreskrimum Polda Bali. Agen Toto88 - Dari informasi yang dihimpun sedianya Sudikerta dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini. Namun, hingga siang Sudikerta tidak menampakkan diri dan terpantau berada di Bandara I Gusti Ngurah Rai. Sebelumnya diberitakan, eks Wagub Bali itu ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan tanah Rp 149 miliar akhir tahun lalu. Selain kasus itu Sudikerta juga dijerat pasal pencu...