Berita Terhangat - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sah melepaskan pungutan pajak pemasaran barang eksklusif (PPnBM) untuk import atau penyerahan pesawat udara, kapal pesiar dan yacht. Ketetapan itu ditata dalam Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor ninety six/PMK.03/2021 mengenai Penentuan Tipe Barang Terkena Pajak LINK LOGIN BELIJITU TERBARU 2021 Selainnya Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Pemasaran atas Barang Eksklusif dan Tata Langkah Pengecualian Pengenaan Pajak Pemasaran atas Barang Eksklusif. Ketentuan ini berlaku semenjak 26 Juli 2021. Diambil dari PMK ninety six 2021, Jumat (30/7/2021), dalam pasal III ketentuan itu pengenaan PPnBM dieksepsikan atas import atau penyerahan dari 5 barang, dimulai dari peluru senjata api dan atau peluru senjata api yang lain untuk kepentingan negara. Ke-2 , untuk pesawat udara dengan tenaga pendorong untuk kepentingan negara atau angkutan udara niaga. Ke-3 , senjata api dan/ atau senjata api yang lain unt...
Berita terkini dan terbaru yang paling dicari dunia